Sabtu, 23 Januari 2010

Nasib Tenaga Tidak Tetap Kab.Kutai Kartanegara

Ketua Komisi III DPRD Kukar Gasman Gilir tidak sependapat jika gaji Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) dianggarkan dalam APBD Kukar 2010 karena belum memiliki status hukum yang pasti. "Sebaiknya tidak dianggarkan dulu karena kami ingin setiap item anggaran jelas. Kalau sudah jelas status T3D berarti sudah bisa langsung dieksekusi dan dianggarkan," ujarnya saat ditemui, Kamis (21/1) di Komisi III DPRD.

Gasman menyarankan agar Pemkab Kukar menunggu kepastian dari lembaga berwenang sebelum memasukkan anggaran gaji untuk T3D. Ia berpendapat Pemkab masih memiliki peluang untuk memasukkan anggaran gaji T3D di APBD Perubahan 2010, jika sudah mendapat kepastian hukum.

Komentar Gasman tersebut menanggapi rencana Pemkab Kukar yang akan memasukkan gaji sekitar 5.000 T3D yang sebelumnya memang terdaftar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai T3D Kukar.

Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur menjelaskan, sebenarnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2007 sudah jelas Pemerintah Daerah dilarang mengangkat tenaga honor. "Apalagi ada PP yang spesifik melarang pengangkatan honor di tingkat SKPD. Tapi saya bilang tidak boleh saklek juga karena ini menyangkut masalah sosial. Selain itu kondisi khusus di Kukar karena tidak ada yang begini di Indonesia," ujarnya.

Karena itu, Pemkab Kukar masih berupaya meminta kebijaksanaan dari Departemen Dalam Negeri dan Badan Akreditasi Kepegawaian Nasional (BAKN) agar tetap memberikan jalan keluar alternatif T3D Kukar. Persoalan tersebut juga sudah disampaikan ke Gubernur Kaltim oleh Sulaiman. Saran dari Gubernur, jika memang tidak bisa dilanjutkan, T3D yang putus kontrak akan diberikan pesangon oleh Pemkab Kukar. sumber (Tribun Kaltim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar