Sabtu, 23 Januari 2010

Tenaga Tidak Tetap Akan Putus Kontrak Di 2010 tahun Ini


TENGGARONG -Sebanyak 7.942 Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) Kukar terancam tidak mendapat perpanjangan kontrak kerja di 2010. Koordinator Forum Tenaga Honor Kontrak (FTHK) Kukar Ali Rohman yang dikonfirmasi, Rabu (16/12) mengatakan, kekhawatiran T3D yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mulai bekerja sejak 2005 itu didasarkan pada indikasi belum adanya permintaan berkas dari BKD untuk perpanjangan masa kerja di 2010.


"Kami memang kontrak setiap tahun dengan Pemkab melalui BKD. Biasanya setiap tahun, tiga bulan sebelum berakhir, BKD Kukar meminta kami melengkapi berkas persyaratan untuk memperpanjang kontrak. Yang mengkhawatirkan, sampai mendekati akhir Desember 2009 ini BKD belum meminta kami melengkapi berkas perpanjangan. Karena itu ada indikasi kontrak kami tidak akan diperpanjang di 2010," ujarnya.

Disamping itu, memang belum ada payung hukum dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pengadaan T3D di wilayah Kukar. Hal ini memperkuat dugaan Pemkab Kukar akan melakukan pemutusan kerja terhadap T3D yang jumlahnya memang terbesar di Kaltim. Bahkan dalam suatu kesempatan, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak berani mengatakan, tenaga honor di Kukar paling banyak sedunia.

Selain persoalan itu, Ali mengatakan, mereka juga belum menerima Surat Keputusan (SK) T3D untuk tahun 2009. "Yang ada hanya SK Kolektif di 2009. Tapi masalah ini tidak membuat pembayaran gaji terhambat. Memang ada beberapa yang belum dibayar. Tapi Insya Allah akan dibayar dan diselesaikan akhir Desember ini," katanya.

Karena itu, T3D berharap kepada DPRD Kukar yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas soal T3D di wilayah Kukar. "Kami sangat berharap DPRD bisa memberikan solusi dengan mengkaji payung hukum yang menjadi dasar T3D tetap bisa bekerja di 2010," katanya.
Kendati belum mendapat kepastian perpanjangan kontrak, Ali Rohman mengaku, T3D tetap akan bekerja sampai 2010 sesuai dengan SK pengangkatan 2009.

Sebelum mendapat keputusan final dari Pemkab Kukar, mereka tetap mengacu pada SK terdahulu. Apakah ada deadline atau batas waktu yang diberikan terkait kepastian perpanjangan kontrak? Ali mengaku tetap menunggu kebijakan Pemkab Kukar. "Kalau bekerja seperti biasa iya tetap. Tapi apakah akan digaji atau tidak di 2010, kami belum tahu," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kukar Marwan mengatakan, wilayah keputusan untuk memperpanjang kontrak T3D sepenuhnya ada di Pemkab Kukar. "Ini adalah hak sepenuhnya Pemkab Kukar. SK T3D memang dibuat per tahun. Sehingga Pemkab barangkali melakukan evaluasi," ujar politisi asal PAN itu. Ia memprediksi, Pemkab Kukar sedang melakukan optimalisasi keberadaan T3D sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Karena itu, Marwan mengarahkan T3D untuk mempertanyakan langsung persoalan tersebut ke Pj Bupati Kukar atau BKD Kukar. "Yang dibutuhkan sekarang adalah langsung ke Pj Bupati atau ke BKD untuk melakukan lobi perpanjangan," katanya.

Apakah DPRD tidak akan memfasilitasi T3D untuk melobi Pemkab? Marwan mengatakan, tidak semua hal bisa difasilitasi DPRD. "Dengan mendatangi langsung ke Pemkab Kukar, justru akan memotong birokrasi. Kalau DPRD untuk memfasilitasi saat ini agendanya lagi banyak. Apalagi pembahasan RAPBD 2010," katanya. (asi)
Sumber : Tribun Kaltim, 16/12/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar